JATIMPOS.CO/BOJONEGORO– Teka-teki mengenai perkembangan penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sewa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro akhirnya menemui titik terang. Pihak Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mengonfirmasi bahwa tim auditor telah merampungkan penyusunan hasil temuan audit lapangan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Gunawan, saat dikonfirmasi media jatimpos.co pada Jumat pagi (3/7/2026), membenarkan bahwa berkas hasil temuan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) tersebut kini telah selesai disusun dan sedang memasuki fase finalisasi sebelum diserahkan ke penegak hukum.
"Inggih sudah disusun. Saat ini sedang proses tanggapan auditan atas temuan hasil pemeriksaan, dan selanjutnya segera kami sampaikan ke auditan dan laporkan ke kejaksaan," ungkap Gunawan kepada jatimpos.co Jumat (3/7/2026).
Menanggapi hal itu, pihak masyarakat pelapor yang mengawal perkara ini melalui portal pengawasan publik SP4N LAPOR!, mendesak agar proses meminta tanggapan dari pihak auditan (terlapor) tidak dijadikan celah untuk mengulur-ulur waktu penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) fisik ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Berdasarkan hitungan hari kerja administratif, draf temuan dari tim auditor internal sebenarnya sudah rampung. Publik berharap Inspektorat memberikan batas waktu yang tegas dan terbatas kepada auditan agar dokumen LHP fisik bisa segera berpindah ke tangan jaksa penyidik demi kepastian hukum di desa setempat.
Di sisi lain, sikap tertutup dan jawaban normatif dari pihak Hotline Kejari Bojonegoro beberapa hari lalu kini terjawab, lantaran bola penanganan perkara memang masih berada di ranah pengawasan internal Pemkab Bojonegoro.
Kasus yang menyeret Kepala Desa Talok terkait dugaan penyelewengan dana sewa lahan senilai ratusan juta rupiah ini kini terus dikawal ketat secara vertikal oleh Tim Pidsus Kejaksaan. (nto)