JATIMPOS.CO/SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berlanjut pada Juni 2026. Namun, jadwal pelaksanaannya berubah dari sebelumnya setiap Rabu menjadi setiap Jumat.
Perubahan tersebut diputuskan setelah Pemprov Jatim melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH yang telah berjalan sejak 1 April 2026.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jum’at. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jum'at,” kata Khofifah usai rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Sabtu (30/5).
Rapat evaluasi turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Indah Wahyuni, Kepala BPKAD Mohammad Yasin, Plt Kepala Dinas ESDM Aftabuddin Rijaluzzaman, Kepala Biro Organisasi Adina Fibriani, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Lilik Pudjiastuti.
Menurut Khofifah, perubahan hari pelaksanaan WFH dilakukan agar kebijakan daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat sehingga implementasinya berjalan lebih sinkron.
"Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat," ujarnya.
Mantan Menteri Sosial itu menegaskan penyesuaian jadwal mulai berlaku pada Juni 2026 bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Meski demikian, tidak seluruh perangkat daerah dapat menerapkan WFH. Khofifah memastikan sejumlah instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap menjalankan tugas secara Work From Office (WFO).
"Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO," tegasnya.
Gubernur Khofifah menjelaskan, Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat agar tetap melaksanakan tugas kedinasan maksimal 100% Work From Office (WFO) dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.
“Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan kelompok rentan lainnya,” jelasnya.
Selama pelaksanaannya, Pemprov Jatim terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga serta pelayanan publik berjalan optimal. Evaluasi juga dilakukan untuk mengukur efektivitas kebijakan dalam mendukung kinerja birokrasi di tengah perkembangan sistem kerja yang semakin adaptif terhadap pemanfaatan teknologi informasi.
Gubernur Khofifah mengingatkan beberapa kewajiban yang perlu ASN perhatikan dalam pelaksanaan WFH sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jatim tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Diantaranya, dilarang meninggalkan tempat kediaman serta wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dan responsif dalam menindaklanjuti arahan dari pimpinan terkait penugasan yang diberikan dan siap hadir di kantor apabila dibutuhkan.
Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, juga wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui JATIM PRESENSI dengan memilih mekanisme Work From Home (WFH).
Wajib melaporkan aktivitas harian dengan disertai bukti dukung/output kinerja kepada Kepala Perangkat Daerah melalui atasan langsung dan atasan langsung wajib memastikan kebenaran isian aktivitas harian pegawai dan bukti dukung yang disampaikan.
Pada saat pelaksanaan WFH ASN wajib memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman dan telah mematikan perangkat elektronik, pendingin ruangan (AC), lampu, serta mencabut kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing.
Pemprov Jatim menilai pola kerja fleksibel dapat menjadi salah satu alternatif dalam meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk bekerja secara lebih efektif dengan tetap mengedepankan target kinerja dan pelayanan publik.
WFH tidak berlaku bagi sektor yang memiliki tugas layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perhubungan dan kesbangpol. Sehingga semua dimensi layanan publik tidak boleh berkurang kualitas dan kuantitasnya.
Dengan adanya penyesuaian jadwal tersebut, ASN Pemprov Jatim diharapkan dapat segera menyesuaikan pola kerja baru yang mulai diberlakukan pada Juni 2026, sementara pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah. (red)