Kasus Motor PCX, Mantan Karyawan PT Summit Oto Finance Divonis 1 Tahun
JATIMPOS.CO/MOJOKERTO - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Rifqian Arfi Andika, mantan karyawan PT Summit Oto Finance (SOF) Mojokerto, dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 10 bulan penjara.