JATIMPOS.CO/MOJOKERTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan gender menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna yang digelar di ruang rapat lantai 2 Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. RA Basoeni No. 35 Kecamatan Sooko, Mojokerto, Rabu (23/12/2020).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh SE, MM didampingi Wakil Ketua DPRD, M.Subandi, HM. Soleh serta Bupati Mojokerto H. Pungkasiadi, SH.
Jubir DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Hindun Suryani S.Pd dalam rapat paripurna membacakan, bahwa Pengarustamaan gender Kabupaten Mojokerto telah di sepakati antara semua fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto dengan Eksekutif. “ ketujuh fraksi yang ada di DPRD, semuanya menyetujui hasil Raperda Pengarusutamaan gender di Kabupaten Mojokerto Menjadi Perda, dengan beverapa catatan,” ucapnya.
Masih kata Hindun Suryani membacakan pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD yang terdapat di DPRD, penetapan Raperda pengarustamaan gender Kabupaten Mojokerto menjadi perda. Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Mojokerto adalah Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan Indonesia ( PAPI) dan Fraksi Nasdem dan Hanura.
"Ketujuh Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pengarusutamaan gender untuk ditetapkan menjadi Perda,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh dalam paripurna menegaskan kesimpulan dari ketujuh fraksi.
Menurut dia, dari ketujuh Fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pengarustamaan gender menjadi Perda dan semua saran, catatan Fraksi – fraksi merupakan lampiran yang tak terpisahkan dari persetujuan DPRD yang akan disampaikan pada Bupati Mojokerto untuk ditindak lanjuti.
”Kesimpulan tujuh Fraksi DPRD tersebut, menjadi dasar akan dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto tentang persetujuan penetapan Raperda pengarustamaan gender menjadi Perda,“ terangnya.
Kabag persidangan DPRD Kabupaten Mojokerto, Indra, membacakan keputusan DPRD yang menyetujui Rancangan Peraturan daerah (RAPERDA) pengarustamaan gender menjadi Perda .
"Keputusan Dewan terkait Raperda pengarustamaan gender Kabupaten Mojokerto menjadi Perda, berlaku sejak ditetapkan 23 desember 2020,” ujarnya.
Sementara Bupati Mojokerto H. Pungkasiadi dalam kesempatan paripurna kali menyampaikan sependapat dengan DPRD, bahwa Raperda tentang Pengarustamaan gender dapat disetujui ditetapkan menjadi perda. ”Kami berharap melalui perda ini guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan pelayanan masyarakat, dengan meningkatkan peran kualitas perempuan, serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender,” ujarnya. (din/Adv)