JATIMPOS.CO//SURABAYA – Komisi E DPRD Jawa Timur mengkritik komposisi anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim dalam RAPBD 2027. Sebab, tidak ada alokasi belanja modal untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana sektor pariwisata maupun kebudayaan.
Catatan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, dalam rapat paripurna pembahasan RAPBD Jatim 2027, Rabu (28/10/2026).
Hikmah memaparkan, RAPBD 2027 Disbudpar Jatim sebesar Rp146,44 miliar. Jumlah tersebut turun 10,89 persen atau sekitar Rp17,91 miliar dibandingkan P-APBD 2026 yang mencapai Rp164,35 miliar.
Penurunan anggaran tersebut menjadi perhatian Komisi E karena sektor pariwisata dan kebudayaan masih membutuhkan dukungan pembiayaan untuk pemulihan serta pengembangan fasilitas.
"Penurunan dari P-APBD 2026 terjadi di tengah kebutuhan pemulihan pariwisata dan pelestarian budaya," papar Hikmah.
Dari sisi komposisi belanja, anggaran Disbudpar Jatim didominasi belanja barang dan jasa sebesar Rp103,01 miliar atau 70,35 persen. Kemudian belanja pegawai Rp40,27 miliar atau 27,50 persen, serta belanja hibah Rp3,15 miliar atau 2,15 persen.
Sementara itu, belanja modal dalam RAPBD 2027 tercatat nol persen. Komisi E menilai kondisi tersebut dapat menjadi kemunduran bagi pembangunan destinasi wisata, revitalisasi cagar budaya, hingga peningkatan sarana dan prasarana taman budaya.
"Belanja modal nol persen. Ini berarti tidak ada rencana investasi fisik untuk infrastruktur budaya dan pariwisata pada tahun 2027," tegas Hikmah.
Selain komposisi belanja, Komisi E juga menyoroti besarnya alokasi program dan pokok-pokok pikiran (pokir) yang mencapai Rp64,31 miliar atau 43,91 persen dari total pagu. Anggaran tersebut tersebar dalam 159 usulan.
Alokasi untuk kesenian wayang mencapai Rp31,1 miliar, ludruk Rp5,85 miliar, serta musik dan tari tradisional Rp25,86 miliar.
Namun, anggaran peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pariwisata hanya sebesar Rp1,5 miliar. Komisi E menilai ketimpangan tersebut perlu dikoreksi agar pengembangan pariwisata Jawa Timur tetap memiliki daya saing.
"Komisi E menilai Ketimpangan ini perlu dikoreksi agar pariwisata tidak kehilangan daya saing," ujar Hikmah.
Komisi E juga mencermati rendahnya realisasi anggaran Disbudpar Jatim. Hingga 20 Oktober 2026, realisasi P-APBD baru mencapai 58,25 persen atau Rp95,73 miliar dari total pagu Rp164,35 miliar.
Dengan demikian, masih terdapat anggaran sekitar Rp68,61 miliar atau 41,75 persen yang belum terealisasi. Sementara realisasi belanja modal baru mencapai 14,69 persen.
Di sisi pendapatan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Disbudpar Jatim pada 2027 ditetapkan sebesar Rp3,7 miliar. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan target P-APBD 2026 sebesar Rp3,8 miliar.
Kontribusi terbesar PAD berasal dari retribusi pemanfaatan aset daerah sebesar 88,4 persen atau sekitar Rp3,27 miliar. Sementara retribusi penginapan dan vila ditargetkan Rp350 juta. Adapun retribusi parkir dan tempat usaha tidak ditargetkan dalam RAPBD 2027. (zen)