JATIMPOS.CO//SURABAYA — Komisi E DPRD Jawa Timur menerima audiensi perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim dan sejumlah elemen buruh di Ruang Rapat Komisi E DPRD Jatim, Senin (5/10/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan, mulai dari revisi undang-undang hingga perlindungan hak pekerja.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menyatakan pihaknya akan mengawal aspirasi buruh, termasuk tuntutan terkait pembaruan regulasi ketenagakerjaan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Salah satu tuntutan yang disampaikan buruh adalah percepatan pembahasan dan pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru di tingkat pusat. Mereka juga meminta agar pengaturan pesangon tidak merugikan pekerja, termasuk menolak pengali pesangon 0,5 dan meninjau kembali ketentuan alih daya atau outsourcing.

Menanggapi aspirasi tersebut, Untari mengatakan Komisi E akan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi IX DPR RI untuk mengetahui perkembangan tindak lanjut putusan MK dan pembahasan regulasi ketenagakerjaan.

"Kebetulan pimpinan Komisi IX DPR RI satu partai dengan kami. Kami bisa berkoordinasi untuk melihat sejauh mana amanat perbaikan undang-undang tersebut dilaksanakan," ujar Untari.

Selain persoalan regulasi nasional, audiensi tersebut membahas tuntutan buruh terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2027 sebesar Rp3,5 juta berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Buruh juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 7,5 hingga 9 persen.

Untari menilai aspirasi mengenai penyesuaian upah perlu dibahas dengan mempertimbangkan perubahan harga kebutuhan pokok dan kondisi ekonomi. Komisi E berencana mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim untuk membicarakan tuntutan tersebut.

"Beras naik, minyak naik, sabun naik, semuanya naik. Kondisi ekonomi 2025 dan 2026 ini sudah beda. Secara pribadi dan lembaga, tuntutan KHL ini memang harus kita usahakan bersama pengusaha," katanya.

Persoalan lain yang disampaikan buruh berkaitan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perwakilan buruh menyebut sekitar 40 persen dari estimasi tujuh juta pekerja di Jatim belum terdaftar dalam program tersebut.

Untari mengatakan data itu perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait sebelum dijadikan dasar pembahasan lebih lanjut. Komisi E berencana memanggil Apindo Jatim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BPJS Ketenagakerjaan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mencocokkan data kepesertaan.

"Data dari teman-teman buruh ini harus kami konfirmasi silang. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Apindo, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker), BPJS Ketenagakerjaan, serta DPMPTSP untuk mencocokkan data kepesertaan dan mencari solusi bersama," tegasnya.

Audiensi tersebut juga membahas keberatan buruh terkait akses terhadap diskon 20 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disebut terkendala urusan administratif perusahaan. Komisi E berencana mendorong Disnakertrans memperluas sosialisasi program melalui platform digital agar informasi dapat menjangkau pekerja.

Di sisi lain, Komisi E menyambut usulan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jatim tentang Jaminan Pesangon dan Jaminan Sosial. Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu upaya memperkuat perlindungan pekerja, terutama dalam menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untari menyampaikan keinginan Komisi E untuk mengusulkan Raperda Jaminan Pesangon sebagai prakarsa DPRD Jatim. Namun, usulan tersebut masih perlu melalui proses pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

"Kami berkeinginan menjadikan Raperda Jaminan Pesangon ini sebagai usul inisiatif Komisi E DPRD Jatim agar perlindungan terhadap buruh dapat berjalan lebih maksimal," ujarnya.

Untari menegaskan, aspirasi yang disampaikan dalam audiensi akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja komisi dan koordinasi dengan instansi terkait. (zen)