JATIMPOS.CO//SURABAYA – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1,3 triliun pada 2027 mendapat sorotan tajam DPRD Surabaya. Dewan meminta rencana pembiayaan tersebut tidak sekadar menutup kebutuhan anggaran, tetapi benar-benar dihitung berdasarkan kemampuan fiskal daerah, kemampuan membayar cicilan, serta dampak pembangunan yang dihasilkan.

Sorotan itu muncul karena nilai pinjaman yang direncanakan pada 2027 jauh lebih besar dibandingkan realisasi pinjaman daerah pada 2025 yang berada di angka sekitar Rp220 miliar. Sementara pada 2026, Pemkot Surabaya yang sebelumnya merencanakan pinjaman Rp1,5 triliun, namun bakal terealisasi untuk tahun 2027 nanti sekitar Rp1,3 triliun.

Anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya, Imam Syafii, mengingatkan agar tren peningkatan pinjaman tidak justru membebani struktur belanja daerah pada tahun-tahun berikutnya. Menurutnya, semakin besar porsi anggaran yang harus dialokasikan untuk membayar kewajiban utang, semakin kecil ruang fiskal pemerintah untuk membiayai kebutuhan masyarakat.

“Kalau begini terus, besaran anggaran belanja juga bisa mengecil karena uangnya fokus dipakai bayar utang,” ujar Imam, Jumat (2/10).

Karena itu, Imam meminta Pemkot Surabaya lebih realistis dalam menentukan besaran pinjaman. Setiap rupiah pembiayaan melalui utang, menurutnya, harus dikaitkan dengan kebutuhan yang jelas dan proyek yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Harus dihitung berdasarkan kebutuhan dan dampak proyek yang akan dibiayai,” tegasnya.

Persoalan tidak berhenti pada besaran pinjaman. Fraksi PKS DPRD Surabaya juga menyoroti aspek akuntabilitas pembiayaan daerah dalam pandangan umum terhadap RAPBD 2027 yang dibacakan juru bicara fraksi, Aning Rahmawati.

Aning meminta rencana pinjaman Rp1,3 triliun pada 2027 mempertimbangkan realisasi pinjaman tahun sebelumnya serta kemampuan Pemkot Surabaya membayar cicilan. Prinsip kehati-hatian dinilai penting agar kebijakan pembiayaan tidak mengorbankan program pelayanan publik.

“Harus diperhitungkan kemampuan pembayaran cicilan utang, dalam rangka efisiensi dan efektivitas,” kata Aning.

Aning juga meminta Pemkot menjalankan ketentuan mengenai publikasi informasi pembiayaan utang daerah secara berkala. Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui berapa besar utang yang dimiliki pemerintah, untuk apa dana tersebut digunakan, serta bagaimana kemampuan pemerintah membayar kewajibannya.

Selain utang, PKS mempertanyakan kualitas perencanaan APBD 2027. Aning menegaskan, penganggaran seharusnya menggunakan pendekatan berbasis bukti atau evidence-based policy dan berorientasi pada hasil. Menurutnya, kebijakan tidak boleh hanya merespons persoalan yang sedang viral tanpa dukungan data dan kajian yang memadai.

“RKPD 2027 jangan hanya berkutat menjawab masalah viral, namun juga harus berbasis evidence, bukti, data, dan dampak yang betul-betul dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Dari sisi pendapatan, PKS juga mempertanyakan target kenaikan pajak daerah yang disebut hanya sekitar 1,41 persen dibandingkan Perubahan APBD 2026. Padahal, menurut data yang disampaikan Aning, masih terdapat sekitar 1.590 atau 48 persen dari 4.396 objek yang belum menjalani tax surveillance.

“Potensinya masih sangat luar biasa,” katanya.

DPRD juga menyoroti efektivitas digitalisasi retribusi parkir yang pada 2026 ditargetkan Rp73 miliar, sementara realisasinya disebut baru sekitar Rp18 miliar.

Di sisi lain, PKS mengapresiasi peningkatan target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan menjadi sekitar Rp230 miliar, atau naik 15,79 persen dibandingkan Perubahan APBD 2026. Peningkatan tersebut dinilai harus diikuti reformasi pengelolaan BUMD, termasuk menghadirkan jajaran direksi dan pengawas yang kredibel.

Sementara itu, penurunan belanja daerah dalam RAPBD 2027 sekitar Rp255 miliar dibandingkan Perubahan APBD 2026 juga diminta tidak sampai mengorbankan sektor wajib dan prioritas. Jika terjadi perubahan atau penurunan transfer dari pemerintah pusat, Pemkot diminta segera melakukan rasionalisasi tanpa mengurangi kebutuhan dasar masyarakat.

“Tambahan alokasi belanja harus diarahkan untuk kebutuhan rakyat kecil, peningkatan kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, sosial, serta pembangunan kampung atau lingkungan,” ujar Aning.

Dengan demikian, rencana utang Rp1,3 triliun bukan sekadar persoalan mencari tambahan pembiayaan. DPRD meminta Pemkot Surabaya membuktikan bahwa utang tersebut mampu menghasilkan pembangunan yang terukur, tidak mempersempit ruang fiskal, dan tidak meninggalkan beban pembayaran yang justru mengurangi kemampuan pemerintah melayani masyarakat pada tahun-tahun berikutnya. (ADV)