JATIMPOS.CO//SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta Pemprov Jatim memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat menyusul masih tingginya pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.
Data Satgas PASTI Jatim mencatat terdapat 2.356 pengaduan pinjol ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2026. Angka tersebut dinilai menjadi perhatian karena penyalahgunaan identitas dapat membuka celah bagi masyarakat menjadi korban pinjol ilegal.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim sekaligus anggota Komisi A, Saifudin Zuhri, mengatakan penguatan perlindungan data penting dilakukan di tengah masih tingginya pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal.
“Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh kasus berkaitan dengan kebocoran data. Namun, tingginya pengaduan menjadi sinyal perlunya mempersempit celah penyalahgunaan identitas masyarakat,” katanya.
Menurut Saifudin, Pemprov Jatim perlu melakukan audit keamanan secara berkala terhadap seluruh sistem yang menyimpan dan memproses data masyarakat. Pengamanan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga perlu diperkuat melalui tata kelola.
“Penanganan pinjol ilegal jangan berhenti pada pemblokiran aplikasi atau nomor telepon. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan data, sumber dan cara memperoleh data tersebut juga perlu ditelusuri,” terangnya.
Ia mengatakan pembatasan akses data berdasarkan kewenangan perlu diterapkan, disertai pencatatan setiap aktivitas akses. Dengan begitu, aktivitas penggunaan data dapat ditelusuri apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan.
Saifudin menyebut langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur kewajiban pengendali data dalam melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diproses.
Fraksi PDIP juga meminta Pemprov Jatim memiliki mekanisme respons cepat ketika terjadi dugaan kegagalan pelindungan data. Koordinasi dengan OJK, Satgas PASTI, aparat penegak hukum, serta pemerintah kabupaten/kota juga dinilai perlu diperkuat.
Selain itu, kanal pengaduan masyarakat diminta lebih mudah diakses. Warga yang tiba-tiba menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan harus memiliki akses untuk melapor sekaligus mendapatkan pendampingan.
Saifudin juga menilai edukasi mengenai keamanan data perlu diperluas hingga tingkat kecamatan, desa dan kelurahan. Masyarakat perlu memahami risiko membagikan NIK, foto KTP, OTP, PIN, kata sandi hingga nomor telepon kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.
“Data harus dilindungi sebelum disalahgunakan, verifikasi diperkuat sebelum pinjaman diberikan, dan pengaduan dipermudah ketika masyarakat menjadi korban,” tegasnya.
Fraksi PDIP DPRD Jatim juga mendorong Pemprov Jatim melakukan pemetaan pengaduan pinjol ilegal berdasarkan wilayah, modus, bentuk penyalahgunaan identitas dan tindak lanjut laporan.
Pemetaan tersebut dinilai penting agar pemerintah dapat membedakan persoalan pinjol ilegal, kebocoran data, penyalahgunaan identitas maupun bentuk penipuan digital lainnya.
Secara keseluruhan, Fraksi PDIP merekomendasikan penguatan audit keamanan data, pembatasan dan pelacakan akses, respons terhadap dugaan kebocoran, koordinasi lintas lembaga, kanal pengaduan, verifikasi identitas, literasi keamanan data, pemetaan pengaduan, evaluasi keamanan layanan digital Pemprov serta dukungan anggaran untuk pengamanan sistem dan peningkatan kapasitas SDM. (zen)