JATIMPOS.CO//SURABAYA — Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono meminta Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim menelusuri keluhan wali murid terkait sumbangan pendidikan di sekolah negeri.

Permintaan itu disampaikan menyusul keluhan sejumlah wali murid SMKN 1 Mojoagung, Jombang, mengenai uang gedung sebesar Rp1 juta dan pembayaran Rp100 ribu per bulan yang disebut sebagai sumbangan.

Deni menilai keluhan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar dapat diketahui apakah mekanisme pembiayaan yang diterapkan sekolah telah sesuai ketentuan dan benar-benar bersifat sukarela.

“Jangan sampai sekolah menjadi tempat munculnya beban baru bagi orang tua. Kondisi ekonomi masyarakat sekarang tidak mudah, sehingga setiap pungutan atau sumbangan harus benar-benar jelas dasar hukumnya, sifatnya dan penggunaannya,” kata Deni, Kamis (17/9/2026).

Menurut Deni, nominal pembayaran tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran dalam melihat beban yang ditanggung keluarga siswa. Sebab, kebutuhan pendidikan lainnya juga harus diperhitungkan.

“Rp100 ribu sebulan mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, tetapi bagi keluarga yang penghasilannya pas-pasan, ketika ditambah uang gedung, seragam, buku dan kebutuhan sekolah lainnya, tentu menjadi beban. Jangan kita ukur hanya dari nominalnya,” ujarnya.

Deni juga mengingatkan agar istilah sumbangan tidak digunakan untuk menyamarkan pembayaran yang dalam praktiknya bersifat wajib. Menurutnya, sifat pembayaran perlu dilihat dari pelaksanaannya di lapangan.

“Kalau disebut sumbangan tetapi ada nominal yang ditentukan, ada tekanan untuk membayar, atau ada konsekuensi ketika tidak membayar, tentu harus diperiksa. Jangan hanya karena namanya sumbangan kemudian persoalannya dianggap selesai,” kata Sekretaris PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut.

Karena itu, Deni meminta Dindik Jatim melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penghimpunan dana apabila terdapat laporan dari wali murid. Pemeriksaan dapat mencakup keputusan komite, bukti pembayaran, rekening penerima, RKAS, hingga penggunaan dana.

“Kalau ada laporan seperti ini, jangan hanya mandek pada klarifikasi lisan. Periksa dokumennya, periksa aliran dananya, cek bagaimana keputusan dibuat dan tanyakan kepada wali murid apakah benar-benar sukarela,” tuturnya.

Deni menilai transparansi diperlukan agar partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan tidak berubah menjadi kewajiban bagi orang tua. Menurutnya, setiap dana yang dihimpun harus memiliki tujuan dan mekanisme yang jelas.

“Orang tua berhak tahu uang yang mereka keluarkan digunakan untuk apa. Kalau memang untuk kebutuhan pendidikan dan disepakati secara sukarela, sampaikan secara terbuka. Tetapi kalau ada kewajiban yang dibungkus sebagai sumbangan, itu yang harus diluruskan,” ujarnya.

Deni berharap pengawasan terhadap pembiayaan sekolah tidak hanya dilakukan setelah keluhan menjadi perhatian publik. Ia meminta Dindik memiliki data pengaduan untuk melihat kemungkinan adanya pola serupa di sekolah lain.

“Jangan menunggu viral baru diperiksa. Kalau ada pola keluhan yang sama di banyak sekolah, kami minta Dindik melakukan evaluasi. Kita ingin pendidikan berjalan baik, tetapi jangan biaya pendidikan justru menjadi tekanan tambahan bagi keluarga,” pungkasnya. (zen)