JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penyusunan Perubahan APBD 2026. Pembahasannya dilakukan melalui Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto. Selasa (11/8/2026)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengapresiasi proses pembahasan yang telah berjalan antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, kerja sama kedua pihak diperlukan agar kebijakan anggaran yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kota Mojokerto, saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas pemikiran dan kerja sama yang telah diberikan selama proses pembahasan,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut.
Ia menilai kesepakatan Perubahan KUA-PPAS menjadi tanda bahwa salah satu tahapan menuju penetapan Perubahan APBD 2026 telah berhasil dilalui.
Ning Ita berharap hasil kesepakatan tersebut dapat menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus pelayanan publik di Kota Mojokerto.
“Dengan disepakatinya perubahan KUA dan perubahan PPAS, salah satu tahapan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah kita lalui. Saya berharap kesepakatan ini dapat mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Setelah dokumen kesepakatan ditandatangani, proses selanjutnya yakni penerbitan Surat Edaran Wali Kota Mojokerto sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rancangan tersebut kemudian akan dibahas kembali oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD. Pemerintah Kota Mojokerto menargetkan seluruh rangkaian pembahasan hingga penetapan Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Ning Ita juga meminta dukungan dan masukan DPRD dalam pembahasan tahapan berikutnya agar dokumen Perubahan APBD yang dihasilkan semakin berkualitas.
“Kami berharap saran, masukan dan kerja sama yang baik tetap diberikan dalam pembahasan Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti menegaskan bahwa lembaganya akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penganggaran daerah. Ia menekankan bahwa anggaran yang nantinya ditetapkan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Menurut Ery, pembahasan Perubahan KUA-PPAS tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan tahapan administrasi, tetapi juga menjadi ruang untuk menyelaraskan kebijakan anggaran dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan Kota Mojokerto.
“Kesepakatan ini merupakan hasil dari pembahasan dan sinergi antara DPRD dengan Pemerintah Kota Mojokerto. Kami akan terus mengawal agar anggaran dapat digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan yang paling penting memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Ery.
Ia berharap komunikasi dan koordinasi antara DPRD dan Pemkot Mojokerto terus berjalan secara konstruktif, terutama saat memasuki pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.
“Masih ada tahapan yang harus kita lalui. Karena itu, komunikasi dan koordinasi harus terus diperkuat. Setiap masukan yang disampaikan tentunya bermuara pada satu tujuan, yaitu memastikan program dan anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Mojokerto,” tandasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan Perubahan KUA-PPAS, proses penganggaran daerah kini memasuki tahapan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026. Pemkot dan DPRD Mojokerto selanjutnya akan melanjutkan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku. (din/adv)