JATIMPOS.CO/SURABAYA — Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi menyikapi temuan kasus perundungan anak di kawasan Tambakrejo, Rabu (18/2/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi D dr. Akmarawita Kadir dan dihadiri perwakilan BPBD, BP3APPKB, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta jajaran lurah dan camat dari Tambakrejo, Tambaksari, dan Simokerto.

Anggota Komisi D Johari Mustawan menyoroti tren peningkatan kasus perundungan secara nasional yang disebut melonjak hingga 604 persen dalam lima tahun terakhir, serta naik 18,7 persen pada periode 2024–2025.

Menurutnya, data tersebut harus menjadi alarm bagi semua pihak agar program perlindungan anak tidak sekadar berjalan administratif, tetapi berdampak nyata pada penurunan kasus.

Ia menilai berbagai elemen seperti Puspaga, Satgas, KSH, hingga perangkat kelurahan sejatinya telah memiliki tugas masing-masing. Namun, ia mengingatkan adanya potensi kerja yang berjalan sendiri-sendiri tanpa sinergi kuat.

“Harus ada relasi positif antara pelaksanaan kegiatan perlindungan anak dengan penurunan kasus. Kalau angkanya naik, berarti ada yang perlu dievaluasi,” ujarnya.

Johari mendorong terbentuknya “segitiga emas” kolaborasi antara pemerintah, sekolah atau aparat penegak hukum, dan orang tua. Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas anak perlu dilakukan secara terpadu. Ia bahkan mengusulkan sistem rekam jejak berbasis teknologi informasi untuk memantau riwayat kasus, sebagai bagian dari pencegahan dan efek jera.

Sementara itu, anggota Komisi D Imam Syafii menekankan pentingnya penanganan hukum yang profesional, terutama dalam proses visum dan pembuktian kekerasan. Ia mengingatkan bahwa dalam kasus yang melibatkan anak, baik korban maupun pelaku tetap memiliki hak perlindungan sesuai regulasi, termasuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Imam menyoroti tantangan pembuktian pada kasus kekerasan yang tidak selalu meninggalkan jejak fisik. Menurutnya, hasil visum menjadi krusial dalam menentukan klasifikasi tindak pidana. Ia juga menegaskan pentingnya advokasi yang tepat agar proses hukum berjalan adil dan tidak memicu kasus serupa di kemudian hari.

Selain aspek hukum, Imam mengkritisi implementasi program Kelurahan Ramah Anak dan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin. Ia menyayangkan adanya laporan siswa yang belum menerima bantuan meski anggaran telah disahkan dalam APBD 2026 senilai Rp12,7 triliun.

“Anggaran sudah diketok, mestinya 1 Januari sudah bisa berjalan. Jangan sampai anak menjadi korban karena sistem yang lambat,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan finalisasi dan pemutakhiran data penerima bantuan, termasuk skema beasiswa Rp50 ribu per siswa untuk sekitar 7.000 anak usia PAUD dan TK dari keluarga miskin dan pramiskin. Ia menekankan bahwa mekanisme penyaluran dana APBD harus melalui prosedur yang akuntabel dan tidak bisa dilakukan dengan sistem talangan.

“Data harus benar-benar clear dan mekanisme harus final. Kami pastikan sesuai ketentuan agar tidak terjadi kesalahan dalam prosesnya,” ujar Febrina. Ia juga mengingatkan bahwa sekolah swasta penerima hibah dari pemerintah kota wajib mengakomodasi minimal lima persen siswa dari keluarga miskin sesuai ketentuan peraturan daerah.

Juru bicara BP3APPKB, Thussy A, menambahkan bahwa penanganan kasus anak memang kompleks karena menyangkut perlindungan bagi kedua belah pihak. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam membaca hasil visum serta memahami konteks kasus, terutama ketika kekerasan tidak meninggalkan bekas fisik yang jelas.

Menutup rapat, dr. Akmarawita Kadir meminta agar Program Kampung Pancasila tidak hanya fokus pada mitigasi bencana, tetapi juga memiliki SOP khusus dalam penanganan perundungan anak, mulai dari kategori ringan hingga berat. Ia berharap program tersebut dapat menjadi penopang pencegahan di tingkat RT dan RW, sejalan dengan visi Wali Kota Surabaya.

Akmarawita juga meminta seluruh perkembangan kasus, termasuk kondisi psikologis korban dan tindak lanjut pendampingan, dilaporkan secara berkala kepada dewan. “Kita harus mencari akar masalah setiap kasus agar tidak terulang lagi di kota ini,” pungkasnya. (ADV)