JATIMPOS.CO/SURABAYA — DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama tidak dimaksudkan untuk mendirikan badan usaha milik daerah (BUMD) baru.

Penegasan itu disampaikan Komisi C DPRD Jatim dalam rapat paripurna melalui laporan hasil pembahasan bersama pemerintah provinsi.

Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, menyampaikan bahwa Raperda tersebut murni mengatur perubahan bentuk badan hukum sebagai penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terbangun kesamaan persepsi dan pandangan antara Komisi C dan pihak eksekutif bahwa Raperda yang dibahas bukan merupakan Perda pendirian BUMD baru, melainkan Perda perubahan bentuk badan hukum,” ujar Nur Faizin dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, karena hanya bersifat perubahan bentuk hukum, maka ruang lingkup pengaturan Raperda dibatasi pada ketentuan yang diwajibkan bagi Perusahaan Perseroan Daerah.

“Materi muatan Raperda dibatasi secara tegas hanya pada ketentuan yang diwajibkan bagi Perusahaan Perseroan Daerah, yaitu nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, serta besaran modal dasar,” katanya.

Menurut Komisi C, pembatasan tersebut dilakukan untuk menjaga konsistensi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta menghindari kekeliruan muatan dan penyimpangan teknik perundang-undangan.

“Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga konsistensi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, sekaligus menghindari kekeliruan muatan dan penyimpangan teknik perundang-undangan,” ujar Nur Faizin.

Komisi C DPRD Jatim juga menegaskan bahwa pengaturan di luar ketentuan pokok tersebut diarahkan untuk diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar Perseroda atau dalam peraturan daerah mengenai BUMD induk, sehingga tidak memperluas norma Raperda di luar mandat regulasi.

“Dengan demikian, Komisi C berpendapat bahwa Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama telah disusun sesuai amanat peraturan perundang-undangan, menjaga prinsip good corporate governance, serta memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan BUMD strategis daerah secara profesional dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (zen)