JATIMPOS.CO/SURABAYA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Kampung Cerdas digelar di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Surabaya pada Selasa (16/12/2025). Raperda ini menjadi salah satu dari tiga Raperda inisiatif DPRD Kota Surabaya.

Rapat dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi,  dihadiri anggota Pansus, perwakilan Bakumkarsa Pemkot Surabaya, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya.

Membuka rapat pansus, Azhar Kahfi menegaskan bahwa Raperda Kampung Cerdas diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat agar kampung di Surabaya memiliki fleksibilitas untuk terus berkembang mengikuti perubahan teknologi dan dinamika sosial.

“Melalui legitimasi Perda, kampung tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi subjek yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman,” ujarnya.

Jubir Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Firly, menjelaskan bahwa saat ini Pemkot sedang menjalankan Program Kampung Pancasila sebagai penggabungan berbagai konsep kampung sebelumnya, seperti Kampung Madani dan Kampung Tematik. Program tersebut telah memiliki struktur yang mapan melalui Satgas Kampung Pancasila di tingkat RW, yang didampingi satu ASN untuk setiap RW dan dikoordinasikan oleh kecamatan serta Bakesbangpol.

Menurut Firly, konsep Smart City atau Smart Village memiliki irisan yang kuat dengan Kampung Pancasila. Perbedaannya lebih pada terminologi, di mana Kampung Pancasila menggunakan istilah kelompok kerja, sedangkan Kampung Cerdas memakai istilah dimensi. Namun demikian, ia menekankan perlunya kejelasan ruang lingkup.

“Perlu ditegaskan, apakah Kampung Cerdas berada di level kelurahan atau RW. Jika di RW, dimensi smart governance perlu penyesuaian karena keterbatasan kewenangan,” katanya.

Firly juga menyoroti pentingnya sinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih program. “Apakah Kampung Cerdas menjadi bagian dari pengembangan Kampung Pancasila, atau sebaliknya Kampung Pancasila yang disesuaikan dengan kriteria Kampung Cerdas?” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Rusdianto Sesung selaku penggagas konsep Kampung Cerdas menyatakan bahwa kedua program sejatinya bisa disinergikan. Ia mengusulkan nomenklatur Kampung Cerdas Pancasila atau Kampung Pancasila Cerdas, mengingat sebagian besar dimensi Kampung Cerdas telah tercakup dalam gugus tugas Kampung Pancasila.

“Hanya perlu penambahan dua dimensi lagi agar memenuhi kriteria Kampung Cerdas,” jelasnya.

Ia menambahkan, tujuan utama program ini adalah mencerdaskan kampung, masyarakat, dan warganya.

“Ini harus menjadi program prioritas pemerintah daerah agar pelayanan publik, lingkungan, kehidupan sosial, hingga branding kota dapat dikelola secara efisien dan terintegrasi,” katanya.

Pembahasan Raperda Kampung Cerdas masih akan berlanjut. Azhar Kahfi menegaskan bahwa Perda ini dirancang sebagai kebijakan jangka panjang.

“Konsep smart city dalam Perda ini harus bersifat timeless, menjadi panduan agar kampung-kampung di Surabaya selalu relevan dengan perkembangan zaman,” pungkasnya.(fred)