JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO – Ketua DPRD Kota Mojokerto, Eri Purwanti, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap seluruh kebijakan dan program yang dijalankan Pemerintah Kota Mojokerto. Hal ini dilakukan demi memastikan setiap kebijakan publik benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurut Eri Purwanti, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun, fungsi pengawasan menjadi salah satu kunci agar setiap program pemerintah berjalan sesuai peraturan dan tidak menyimpang dari tujuan awal.
“Kami di DPRD bertugas memastikan setiap kebijakan pemerintah kota tepat sasaran, efisien dalam penggunaan anggaran, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Eri Purwanti, Selasa (21/10/2025).
Eri panggilan akrabnya menjelaskan, mekanisme pengawasan DPRD dilakukan secara berlapis, mulai dari rapat kerja dengan OPD, kegiatan monitoring lapangan, hingga evaluasi laporan pertanggungjawaban tahunan pemerintah daerah. Selain itu, DPRD juga aktif menampung aspirasi masyarakat melalui reses dan forum dengar pendapat publik.
“Kami tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk melihat sejauh mana realisasi program pemerintah berjalan,” tegasnya.
Menanggapi isu kedekatan DPRD dengan eksekutif, Eri menilai bahwa koordinasi antara dua lembaga itu penting, namun tetap harus menjaga batas dan prinsip independensi.
“Komunikasi antar lembaga harus tetap harmonis, tapi fungsi kontrol DPRD tidak boleh hilang. Sinergi bukan berarti kehilangan daya kritis,” tandasnya.
Eri juga menambahkan bahwa DPRD Kota Mojokerto terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat maupun media sebagai bagian dari transparansi publik.
“Kami siap dikritik dan dievaluasi. Justru itu yang membuat fungsi pengawasan semakin kuat dan akuntabel,” katanya.
Dengan semangat tersebut, DPRD Kota Mojokerto berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.( din /adv)