JATIMPOS.CO/TUBAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Sugiantoro menjelaskan Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) merupakan wadah penting untuk menyusun rencana pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Penjabaran visi misi kepala daerah disusun menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Demikian ini diungkapkannya saat memberikan sambutan dalam acara Musrenbang RPJMD tahun 2025–2029, di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Rabu (30/4/2025).

“RPJMD Memuat arah kebijakan keungan daerah, strategis pembangunan daerah, kebijakan umum dan program satuan oragnisai perangkat daerah lintas perangkat daerah,” kata Sugiantoro mengawali sambutan.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa berbagai program rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan diperlukan pengawasan, pembinaan, dan evaluasi. Hal ini guna mendorong kinerja perangkat daerah dalam mendukung terwujudnya capaian RPJMD. Tentu, demi menjamin tercapainya visi misi dan tujuan pembangunan daerah sebagaiamana yang telah ditetapkan.

“Sekaligus juga merupakan bagian upaya mendukung secara seiring dan sejalan dengan pelaksanaan 8 Asta Cita Presiden, 17 program prioritas, dan 8 proyeksi hasil terbaik,” sambung politisi dari partai Golkar ini.

Pelaksanaan musrenbang RPJMD merupakan merupakan pondasi menuju arah pembangunan strategis. Diharapkan menyerap aspirasi masyarakat dan menuangkannya dalam rencana pembangunan yang konkrit. Selanjutnya dia menambahkan bahwa forum musrenbang berpedoman pada instruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan rencana strategis daerah 2025-2029. Kesepakatan kepala daerah dan DPRD Tuban tentang rancangan awal RPJMD telah ditandatangi 21 Maret 2025.

“Saya berharap suksesnya musrenbang sebagai forum untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap tujuan sasaran strategi arah kebijakan dan prioritas program dalam rancangan awal RPJMD sebagai usaha penyempurnaan RPJMD,” jelas Sugiantoro.

Dokumen RPJMD bisa menjadi acuan bagi stake holder untuk bekerjasama dan bersinergi dalam menyampai tujuan pembangunan. Serta menghasilkan rencana pembangunan pro rakyat berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat yang berkelanjutan.

Di akhir politisi dapil II Kabupaten Tuban ini menjelaskan bahwa sesuai tugas, pokok, fungsi (tupoksi) sebagai dewan maka masyarakat dapat menitipkan aspirasi melalui anggota dewan untuk diusulkan dalam pembangunan. Secara umum, Sugiantoro mencatat tersirat harapan besar masyarakat untuk mendapatkan perhatian serius terhadap perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan di berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, sosial, pertanian, UMKM dan infrastruktur. (min)