JATIMPOS.CO/TUBAN – Tahun 2025 DPRD Kabupaten Tuban kembali akan memproduksi kebijakan. Ada 9 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dirampungkan.

Sekretaris DPRD Tuban, Sri Hidajati membenarkan bahwa raperda tersebut masih di meja pembahasan internal dewan. Belum sampai pada pembentukan panitia khusus (pansus). Rumusan hingga naskah akademik pun masih terus berlangsung.

“Setiap pembahasan menyesuaikan jadwalnya. Nanti akan disampaikan dalam rapat paripurna,” terang Cicik panggilan akrab Sri Hidajati.

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tuban, Tri Astuti mengatakan bahwa pada prinsipnya dalam menyusun Raperda ada tahapan-tahapan yang mutlak dilalui. Ia mulai dengan menyebut naskah akademik yang  merupakan hasil penelitian atau pengkajian hukum yang digunakan untuk mengatur masalah tertentu dalam suatu Raperda. Naskah akademik harus disusun oleh orang yang ahli di bidangnya. 

Dalam penyusunan naskah akademik, Bapemperda DPRD Tuban mengedepankan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Naskah akademik yang telah disusun wajib disertakan dalam penyampaian perencanaan pembentukan rancangan undang-undang

“Tentu melibatkan civitas akademis,” jelasnya.

Adapun raperda 2025 sebagai berikut:

  1. Inisiatif dewan ada 1 yakni Raperda tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.

Sementara usulan raperda pemerintah daerah ada 8 raperda.

  1. Raperda tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tuban 2025-2029.
  2. Raperda tentang Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
  3. Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
  4. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Tuban.
  5. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengolahan Sampah.
  6. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2024.
  7. Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2026.
  8. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. (min)