JATIMPOS.CO//KOTA MOJOKERTO – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto mengajak masyarakat umum maupun pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan bangunan gedung melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, DPUPR Perakim terus menggencarkan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait tata cara pengurusan PBG dan SLF. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memahami ketentuan serta prosedur perizinan bangunan gedung sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala DPUPR Perakim Kota Mojokerto, Endah Supriyani, ST., MT., menjelaskan bahwa PBG dan SLF merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap bangunan gedung memenuhi persyaratan teknis dan standar kelaikan fungsi.
Menurutnya, pemenuhan persyaratan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga menyangkut keselamatan, kenyamanan, serta kesehatan lingkungan bagi pengguna bangunan.
"Ini bukan hanya persoalan legalitas, tetapi juga menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan. Ada beberapa pelaku usaha yang sebelumnya sudah memiliki IMB, sekarang perlu menyesuaikan menjadi PBG karena regulasi memang mengatur demikian," jelas Endah pada wartawan Jum’at (30/10/2026)
Endah menegaskan, DPUPR Perakim siap memberikan dukungan dan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang sedang menjalani proses pengurusan perizinan. Seluruh tahapan pelayanan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Pada intinya, kami mendukung penuh setiap proses yang dijalankan sesuai prosedur. Kami juga tidak mengizinkan adanya pungutan-pungutan lain di luar tarif retribusi yang telah ditetapkan pemerintah," tegasnya.
Lebih lanjut, Endah membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang mengalami kendala atau belum memahami persyaratan pengurusan PBG dan SLF. Masyarakat dipersilakan berkonsultasi secara langsung agar persoalan yang muncul dapat segera memperoleh penjelasan.
Menurutnya, kurangnya pemahaman terhadap persyaratan dan mekanisme pelayanan kerap memunculkan kesalahpahaman yang justru membuat proses pengurusan perizinan dianggap sulit.
"Jangan ragu untuk bertanya apabila ada persoalan atau kesulitan dalam proses pengurusan izin. Kami memahami akan ada banyak pertanyaan yang mungkin belum jelas. Karena itu, komunikasi dan konsultasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman. Persyaratan juga akan kami bantu sederhanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
DPUPR Perakim pun menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan secara maksimal, transparan, dan sesuai aturan, sehingga proses pengurusan PBG maupun SLF dapat berjalan lebih mudah dan memberikan kepastian bagi masyarakat. ( din)