JATIMPOS.CO/JOMBANG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang menghimbau para pekerja yang baru mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar tidak panik. Bagi peserta yang memenuhi persyaratan, pemerintah telah menyediakan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dapat diajukan melalui platform Siap Kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang, Ibrahim Hadi Wibowo, Jumat (17/7/2026), menjelaskan bahwa program JKP merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki dukungan finansial sembari mencari pekerjaan baru.

"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK dan memenuhi persyaratan dapat mengajukan manfaat JKP melalui aplikasi Siap Kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini diharapkan dapat membantu pekerja selama masa transisi menuju pekerjaan berikutnya," ujarnya.

Ibrahim menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan peserta telah memiliki akun Siap Kerja. Apabila belum memiliki akun, pekerja diminta melakukan pendaftaran dan melengkapi seluruh data diri hingga akun aktif.

Selanjutnya, peserta perlu menyiapkan dokumen bukti PHK dari perusahaan. Apabila perusahaan belum melaporkan PHK ke sistem Siap Kerja, pekerja dapat melaporkan PHK secara mandiri melalui menu Lapor PHK dengan mengisi data sesuai kondisi sebenarnya, mengunggah dokumen pendukung, serta melakukan swafoto sebagai proses verifikasi.

"Setelah laporan PHK diverifikasi, peserta dapat memilih menu Ajukan Klaim, melengkapi data pribadi beserta nomor rekening, kemudian mengirimkan pengajuan manfaat JKP. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan validasi data," jelasnya.

Apabila pengajuan disetujui, peserta akan menerima pemberitahuan melalui akun Siap Kerja maupun surat elektronik (email). Manfaat uang tunai JKP kemudian akan ditransfer langsung ke rekening peserta.

Namun demikian, selama menerima manfaat JKP, peserta juga memiliki kewajiban mengikuti asesmen, aktif melamar pekerjaan, mengikuti konseling karier apabila dijadwalkan, serta mengikuti pelatihan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Ibrahim mengingatkan agar seluruh data yang diinput saat pengajuan klaim diisi secara benar dan lengkap untuk memperlancar proses verifikasi.

"Kami mengajak para pekerja yang mengalami PHK untuk memanfaatkan haknya melalui program JKP. Pastikan seluruh persyaratan dipenuhi dan data yang dimasukkan sesuai agar proses klaim dapat berjalan lancar," pungkasnya. (her)

 

Berikut tautan link aplikasi SIAP KERJA dari Kementerian Ketenagakerjaan https://account.kemnaker.go.id/register