Colors: Pink Color

JATIMPOS.CO/SURABAYA - Aksi solidaritas jurnalis di berbagai daerah di Jawa Timur masih terus menggelinding. Mereka menuntut dan mengutuk keras serta mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis TEMPO Surabaya, Nurhadi yang mendapatkan penganiayaan saat liputan.

Menyikapi kekerasan yang dialami wartawan Majalah Mingguan TEMPO, Nurhadi tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Ainur Rohim atas nama pengurus PWI Provinsi Jatim menyampaikan sikap sebagai berikut:

  1. Menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik
  2. Mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.
  3. Kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi.
  4. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
  5. Meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas.
  6. Pers nasional, khususnya pers di Jatim, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya, dengan tetap memperhatikan UU nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.

PWI Provinsi Jatim memandang kejadian yang menimpa wartawan TEMPO, Nurhadi, menyadarkan kita bersama bahwa ikhtiar untuk menjalankan dan menegakkan  kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat.  (yus)

JATIMPOS.CO/SURABAYA - Hutan Wisata Mangrove di Surabaya telah menghasilkan panen bandeng dari hasil budidaya tambak. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa seluruh aset Pemkot Surabaya akan difungsikan untuk kepentingan masyarakat. Terlebih di tengah pandemi banyak warga yang mengalami PHK.

JATIMPOS.CO//SURABAYA - Sejumlah delegasi dari Kedutaan Besar Prancis untuk Indonesia mengunjungi Balai Kota Surabaya, Rabu (24/3/2021). Rombongan ini disambut dengan hangat oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di ruang kerjanya.

JATIMPOS.CO/SURABAYA - Perhatian dan kepedulian warga dalam bergotong-royong menangani persoalan Covid-19 memang tidak pernah ada habisnya. Buktinya hingga hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih menerima bantuan dari berbagai pihak. Terbaru, bantuan datang dari PT Dian Maharani berupa dua unit mesin ekstraksi zybio komplit dengan reagennya.

SURABAYA/JATIMPOS.CO - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama rombongan menggelar Gowes To Zoo, Minggu (21/3/2021). Gowes tersebut, berangkat dari Kantor Balai Kota Surabaya itu, sekitar pukul 06.00 Wib menuju Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Minggu (21/3/2021).

SURABAYA/JATIMPOS.CO - Forpimda Kota Surabaya bersama kelompok tani (Poktan) melakukan panen raya padi seluas 2 hektar, dari total 11 hektar lahan yang ditanam di wilayah Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal Surabaya, Selasa (9/3/2021). Lokasinya, lebih tepatnya berada sekitar 100 meter di sisi timur Hutan Kota Pakal.

JATIMPOS.CO/SURABAYA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bertemu dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Turut hadir juga anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi investasi, Mufti Anam. Pertemuan digelar di rumah dinas wali kota, Kamis (18/3/2021).

SURABAYA//JATIMPOS.CO - Pemerintah Pusat resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mengendalikan penyebaran kasus COVID-19. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro, mulai tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.

Subkategori