Dinyatakan Inkrah, Gugatan Nasabah PT BPR Dinar Pusaka Dikabulkan
JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Dua nasabah PT BPR Dinar Pusaka akhirnya memenangkan gugatan setelah hasil putusan nomor perkara ; 1/Pdt.GS/K/2023/PN LMG dan 2/Pdt.GS/K/2023/PN LMG, dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) oleh Hakim Pemeriksa Pengadilan Negeri Lamongan.
