Prosedur Perijinan Membawa Cagar Budaya Keluar Provinsi
JATIMPOS.CO//MALANG- Membawa benda Cagar Budaya maupun Objek Diduga Cagar Budaya merupakan proses berpindahnya objek dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Dalam proses perpindahan Benda Cagar Budaya maupun Benda Diduga Cagar Budaya menimbulkan berbagai resiko kerusakan, kehilangan, kemusnahan baik disengaja maupun tidak disengaja.
