Integrasi Tata Ruang dan Nasib Area Konservasi
SEDIKITNYA 22 Provinsi di Indonesia, salah satunya Jawa Timur memproses tahapan menyatukan Tata Ruang Laut (TRL) dengan Tata Ruang Darat (RTRD) menjadi Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Gawe besar provinsi ini diamanatkan Undang Undang (UU) no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta aturan turunannya. Paling lambat akhir tahun 2022 ini semua provinsi harus menyatukan tata ruang laut yang selama ini diimplementasikan dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).