Satukan Persepsi, Lapas Pamekasan Jalin Sinergitas Bersama Pers
JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Kalapas Kelas IIA Pamekasan, Seno Utomo menggelar silaturahim bersama sejumlah awak media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Tokoh masyarakat.
JATIM POS online
Portal Berita Jawa Timur JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Kalapas Kelas IIA Pamekasan, Seno Utomo menggelar silaturahim bersama sejumlah awak media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Tokoh masyarakat.
JATIMPOS.CO/SAMPANG - Organisasi Taretan Berbuat Madura Sampang Jawa Timur, melaporkan Edy Mulyadi ke Mapolres Sampang, pada Selasa (25/1/22).
JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satunya yaitu pemberian vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan untuk ke-4 kalinya.
JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Rochyani, Kepala Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo atas dugaan Korupsi.
JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Plt Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan terus berupaya memastikan jajarannya bersih dari pungli. Salah satunya dengan cara memperkuat aspek manajemen risiko dan tranparan dalam pemberian pelayanan.
JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pamekasan, kembali melaksanakan razia rutin di blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Sejumlah konsumen didampingi kuasa hukum LBH Ansor Jatim menghadiri mediasi dengan pihak tergugat PT Eka Jaya Abadi Surabaya, Dealer Honda Eka Karunia Motor Lamongan, dan pimpinan Dealer Honda Eka Karunia Motor Lamongan serta didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (2/2/2022).
JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Dalam upaya meningkatkan sinergitas bersama insan pers, Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan menggelar acara silaturahmi dan ngopi bareng awak media.
JATIMPOS.CO/MADIUN - Sudah hampir tiga tahun, temuan BPK terkait indikasi penyalah gunaan keuangan negara di PT IMS (Inka Multi Solusi ) belum ada tindak lanjut.
JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG – Gugatan ahli waris almarhum Mulyo Hadi terharap Perumahan Grand Sekar Asri di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, ditolak oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sebelumnya, gugatan itu dilayangkan lantaran pihak pengembang PT Mahameru Property dinilai wanprestasi.
Agus S. Sugianto, SH selaku kuasa hukum pengembang menjelaskan, bahwa kliennya adalah pembeli saham PT melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang ke 4. Pembeliannya dari Mustari yang merupakan orang tua dari almarhum Mulyo Hadi, sehingga dengan adanya gugatan ini kliennya juga tidak tahu ada perjanjian seperti apa sebelumnya.
"Kalau kesepakatan-kesepakatan yang tertuang klien kami tidak tahu, kalau ada perjanjian dengan pemilik PT yang lama maka kami tidak tahu," terang Agus S. Sugianto, SH, Senin (17/1/2022).
Jadi berkenaan gugatan tahun 2021 tersebut, kini sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Kepanjen pada tanggal 4 Januari 2022, dimana putusan pengadilan menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima. “Artinya gugatan mereka cacat formil," ujar Penasihat Hukum PT Mahameru Property Agus S. Sugianto, SH.
Agus yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Malang Kota itu menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum maupun bermasalah dengan hutang piutang.
"Jadi kenyataannya memang klien kami ini tidak punya tanggungan hutang kepada pihak manapun (Penggugat), klien kami beli saham dari penggugat. Yang jelas mereka para penggugat ini juga pernah menjadi Direktur Utama dan Komisaris," bebernya.
Dengan adanya putusan tersebut, pengacara senior ini meyakinkan kepada user maupun calon user, bahwa Perum Villa Grand Sekar Asri legal adanya.
"Status perumahan aman, tidak ada masalah, sertipikat atas nama PT, izin-izin juga atas nama PT, aman dan lengkap semua. Jadi user dan calon user gak perlu khawatir, karena kita beli dengan cara yang benar," pungkas Penasihat Hukum PT Mahameru Property Agus S. Sugianto, SH. (yon)