Colors: Purple Color

JATIMPOS.CO//TRENGGALEK- Bupati Trenggalek H. Moch. Nur Arifin memberangkatkan sebanyak 320 warga Trenggalek yang mengikuti arus balik ke Surabaya dengan menggunakan 8 bus dari halaman Stadion Menak Sopal Trenggalek, Minggu (9/6/2019).

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
    • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang- Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    • Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    • Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    • Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    • Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    • Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
    • Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    • Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    • Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    • Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    • Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    • Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    • Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada dibawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    • Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    • Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan
    • Mediasiber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    • Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta

    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  8. Pencantuman Pedoman

    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

  9. Sengketa

    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Jakarta, 3 Februari 2012


(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Heading Text

h1. Heading Secondary text

h2. Heading Secondary text

h3. Heading Secondary text

h4. Heading Secondary text

h5. Heading Secondary text
h6. Heading Secondary text

TIPS: Create lighter, secondary text in any heading with a generic <small> tag or the .small class.

Example body text

This is a lead paragraph.
Make a paragraph stand out by adding .lead.

Maecenas sed diam eget risus varius blandit sit amet non magna. Donec id elit non mi porta gravida at eget metus.

Nullam quis risus eget urna mollis ornare vel eu leo. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Nullam id dolor id nibh ultricies vehicula.

The following snippet of text is rendered as bold text.

The following snippet of text is rendered as italicized text.

An abbreviation of the word attribute is attr.

Address

Company Name
795 Folsom Ave, Suite 600
San Francisco, CA 94107
P: (123) 456-7890
Full Name
P: (123) 456-7890
first.last@example.com

Emphasis classes

This is a .mute paragraph.

This is a .text-primary paragraph.

This is a .text-warning paragraph.

This is a .text-danger paragraph.

This is a .text-success paragraph.

This is a .text-info paragraph.

Alignment classes

This is a left aligned text .text-left

This is a center aligned text .text-center

This is a right aligned text .text-right

This is a justify aligned text which is often used in Book Design, Magazine or special Typo Pages. Create a justify aligned text with .text-justify class.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Integer posuere erat a ante.

Quote's author in Source Title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Integer posuere erat a ante.

Quote's author in Source Title

Brand Colors

#d91e00
Brand Primary
#06b06d
Brand Secondary
#ffdb00
Brand Warning
#d9534f
Brand Danger
#0abceb
Brand Info
#5cb85c
Brand Success

Grayscale Levels

#222222
Gray Darker
#333333
Gray Dark
#555555
Gray
#999999
Gray Light
#eeeeee
Gray Lighter
#f7f7f7
Gray Lightest

Tabs

In the area of graphical user interfaces (GUI), a tabbed document interface (TDI) or a Tab is one that allows multiple documents to be contained within a single window, using tabs as a navigational widget for switching between sets of documents. It is an interface style most commonly associated with web browsers, web applications, text editors, and preference panes.

GUI tabs are modeled after traditional card tabs inserted in paper files or card indexes (in keeping with the desktop metaphor).

In the area of graphical user interfaces (GUI), a tabbed document interface (TDI) or a Tab is one that allows multiple documents to be contained within a single window, using tabs as a navigational widget for switching between sets of documents. It is an interface style most commonly associated with web browsers, web applications, text editors, and preference panes.

GUI tabs are modeled after traditional card tabs inserted in paper files or card indexes (in keeping with the desktop metaphor).

Alerts and Notifications

error message title

Donec eget purus nec tellus tincidunt lacinia et sed lorem. Cras ac dignissim mauris. Duis odio diam, rutrum ut est at, scelerisque malesuada risus.

sussess message title

Donec eget purus nec tellus tincidunt lacinia et sed lorem. Cras ac dignissim mauris. Duis odio diam, rutrum ut est at, scelerisque malesuada risus.

info message title

Donec eget purus nec tellus tincidunt lacinia et sed lorem. Cras ac dignissim mauris. Duis odio diam, rutrum ut est at, scelerisque malesuada risus.

warning message title

Donec eget purus nec tellus tincidunt lacinia et sed lorem. Cras ac dignissim mauris. Duis odio diam, rutrum ut est at, scelerisque malesuada risus.

Labels

Default Primary Success Info Warning Danger

List groups

Panels

Panel heading
Panel content

Panel primary

Panel content

Panel success

Panel content

Panel warning

Panel content

Panel danger

Panel content

Panel info

Panel content

Wells

Look, I'm in a small well!
Look, I'm in a well!
Look, I'm in a large well!

Kalesuada fames ac turpis egestas. Vestibulum tortor quam, feugiat vitae, ultricies eget, tempor sit amet, ante. Donec eu libero sit amet quam egestas semper. Aenean ultricies mi vitae est. Mauris placerat eleifend leo.

JATIM POS Online

TERVERIFIKASI DEWAN PERS

  

PENERBIT : PT MEDIA UTAMA JATIM
Nomor Induk Berusaha : 9120009890877
NPWP : 70.185.962.1.615.000
BPJS Ketenagakerjaan no : 220000001249324

PEMILIK HAK PATENT NAMA "JATIMPOS"
Nomor (250) Merek Indonesia (111) IDM000002986 Kementerian Hukum dan HAM RI. Berlaku hingga 21 April 2033

“Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan nama yang sama (Jatimpos) atau menyerupai, selain pemilik hak patent ini maka seluruh aktifitas dan produknya melanggar hukum serta dapat dituntut pidana dan perdata (UU RI No.20 Th 2016)”


https://e-katalog.lkpp.go.id
JATIMPOSPTMEDIA (Inaproc V-6)

REKENING : BANK JATIM CABANG UTAMA 
Nomor Rekening : 0011265286 a.n. PT Media Utama Jatim

ALAMAT REDAKSI :
Graha Wartawan PWI  Jatim
Jl. Taman Apsari 15-17 RT 04 RW II Kelurahan Embong Kaliasin, Kec. Genteng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271 Telepon : (031) 87860448 – 0811349194 

E-mail
jatimpos_online@yahoo.com
jatim_pos@yahoo.com.

Online sejak 2 Mei 2015 

Semua isi berupa teks, gambar, suara dan segala bentuk grafis di situs ini hanya sebagai informasi dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham dan/atau transaksi lainnya.

Kami berupaya keras menampilkan isi seakurat mungkin, tetapi JATIM POS dan semua mitra penyedia isi, termasuk pengelola konsultasi dan pengembang isi dari pihak lain di situs ini, tidak bertanggungjawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan berkaitan penggunaan informasi yang disajikan.

JATIM POS  tidak bertanggungjawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, suara dan segala bentuk grafis yang dihasilkan dan disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik “publik” seperti Report, Komentar Pembaca, Forum, Polling, Chatting dan lainnya.

Namun demikian, JATIM POS berhak mengatur dan menyunting isi dari pembaca atau pengguna agar tidak merugikan orang lain, lembaga, ataupun badan tertentu serta menjauhi isi berbau pornografi atau menyinggung sentimen suku, agama dan ras.

Segala isi baik berupa teks, gambar, suara dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab JATIM POS.

Semua hasil karya yang dimuat di JATIM POS baik berupa teks, gambar dan suara serta segala bentuk grafis adalah menjadi hak cipta JATIM POS.

JATIM POS diterbitkan PT Anugerah Media Utama (PT Media Utama Jatim GROUP) telah Terverifikasi Administrasi dan Faktual Dewan Pers.

Pemilik HAK PATENT MEREK NAMA “JATIM POS” Nomor (250) Merek Indonesia (111) IDM000002986 Direktorat Merek (151) 12 April 2004 Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Menggunakan nama Jatim Pos atau menyerupai untuk segala jenis usaha, selain pemilik hak paten merek, merupakan pelanggaran hukum dan UU Republik Indonesia dapat dituntut secara pidana maupun perdata.