Naik 6,5 Persen, UMK Jombang 2025 Sentuh Rp 3.137.0044, Seusai Harapan Serikat Buruh
JATIMPOS.CO/JOMBANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2025 naik menjadi Rp 3.137.0044. Jumlah ini naik 6,5 persen, jika dibandingkan tahun 2024 yakni Rp 2.945.554 atau naik Rp 191.460.
