Pasar Hewan di Tuban Segera Ditutup, Berikut Surat Edaran
JATIMPOS.CO/TUBAN – Surat Edaran Nomor 500.7.2.4/489/414.106.05/2025 tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengunci sekaligus menjawab keresahan peternak di Kabupaten Tuban. Tertandatangani oleh Sekda Tuban Budi Wiyana, kebijakan menutup pasar hewan ini berlaku selama 21 hari, mulai 28 Januari hingga 17 Februari 2025.
