F-PDIP : Pemprov Jatim Membina dan Bisa Membubarkan Ormas
JATIMPOS.CO//SURABAYA- Pemprov Jatim memiliki hak dan kewenangan untuk membina dan memberdayakan Organisasi Kemasyarakatan yang berada di wilayah hukum Provinsi Jatim, termasuk di dalamnya adalah hak dan kewenangan untuk membekukan dan/atau membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas).
