DPRD Kota Mojokerto Lakukan Perombakan Posisi AKD
JATIMPOS .CO/KOTA MOJOKERTO - Sudah menjadi Peraturan di DPRD, tiap 2,5 tahun berjalan menjadi legislatif, diadakan perombakkan atau pergantian posisi kepengurusan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dengan tujuan penyegaran bagi anggota DPRD.
