JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto  gelar sosialisasi tentang pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada tahun 2024, di Hotel Lynn kota Mojokerto, Minggu (5/5/2024).

Acara  sosialisasi diikuti oleh  perwakilan Parpol, Akademik, LSM, Tokoh masyarakat maupun dari unsur instansi pemerintah.

Ketua KPU kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori  menyampaikan, dalam pencalonan untuk maju sebagai Bakal calon kepala daerah itu ada 2 jalur, yakni jalur rekomendasi dari partai pengusung, dan dari jalur independen.

“Pelaksanaan jalur independen ada syarat yang harus diatur. Di kabupaten Mojokerto dari 845.926 pemilih tetap, yang disyaratkan yakni 7,5 dari jumlah DPT ( Daftar Pemilih Tetap) sehingga syarat dukungan yang diperlukan sejumlah 63.450 dukungan dan dilampiri foto copy KTP,“ jelas Muslim Buchori.

Lanjut dikatakan Muslim Bukhori, pihak KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan menggunakan metode sensus. Tujuannya membuktikan kebenaran sarat dukungan yang diajukan bakal calon kepala daerah . “ Apabila sarat tersebut sudah dipenuhi bakal calon, maka ia bisa mendaftarkan diri. Namun dengan syarat 50 persen jumlah kecamatan itu ada dukungan,” tandasnya.

Sebagai informasi, KPU Kabupaten Mojokerto juga membuka pendaftaran melalui Medsos dan website KPU Kabupaten Mojokerto, tentang pendaftaran calon Independen dimulai Tanggal 5 hingga 7 Mei penyerahan sarat dukungan, kemudian Tanggal 27 Agustus hingga 21 September dilakukan penelitian pasangan calon,” pungkasnya. (din)

TERPOPULER

  • Minggu Ini

  • Bulan Ini

  • Semua